Pengusutan Korupsi Masjid Bukan Untuk Jegal Sylvi

Pengusutan Korupsi Masjid Bukan Untuk Jegal Sylvi
Ilustrasi. Foto: JPNN

"Penyelidikan yang dilakukan oleh Polri itu lazimnya didasari informasi yang diterima. Informasi yang diterima kapan pun ya artinya tidak saat harus waktu itu saja. (Bisa) beberapa tahun kemudian. Pihak kepolisian atas nama undang-undang wajib melakukan penyelidikan untuk melihat apakah ada pelanggaran hukum," terang Boy.

Mengenai proses kasus dugaan korupsi, Boy menjelaskan, pihaknya masih memanggil sejumlah saksi.

Antara lain, pejabat di Balai Kota, penanggung jawab pembangunan masjid, ahli, dan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit kerugian negaranya.

‎"Jadi masih melakukan penyelidikan mengumpulkan berbagai informasi keterangan apakah ada fakta hukum, ada tindak pidana korupsi, atau perbuatan melawan hukumnya. Apakah ada prosedur yang dilanggar. Kemudian apakah ada unsur kerugian negara, hasil audit seperti apa," tandas dia. (Mg4/jpnn)


Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli sudah memprediksi bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat ‎akan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News