Pengusutan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Alex Noerdin Kena Panggil
jpnn.com, PALEMBANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan bakal menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (AN) terkait pengusutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Alex Noerdin sedianya diperiksa penyidik Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) terkait proyek masjid yang mangkrak selama 4 tahun itu pada Senin (5/4), tetapi dia tidak bisa hadir.
"AN tidak memenuhi panggilan tahap pertama dengan alasan memiliki pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman di Palembang.
Dia memastikan bahwa penyidik segera mengajukan panggilan kedua agar pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan masjid untuk menyambut Asian Games 2018 di Palembang berjalan baik.
"Alasan saksi tidak hadir bisa diterima, diharapkan dalam panggilan kedua AN dapat memenuhi panggilan penyidik sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," ucap Khaidirman.
Selain Alex Noerdin, sejumlah saksi lain yang dijadwalkan pemeriksaannya oleh penyidik bisa memenuhi panggilan.
Di antara saksi itu ialah Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang Isnaini Madani, panitia pembangunan Masjid Raya Sriwijaya (Divisi Hukum Lahan) Burkiah, dan panitia lelang pembangunan masjid Toni Aguswara.
Menurut Khaidirman, keterangan para saksi akan dijadikan bukti pendukung melengkapi berkas penyidikan beberapa tersangka dan mengungkap kemungkinan tersangka baru.
Penyidik panggil eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2018.
- 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel Ditahan Kejati, Siapa Saja?
- Tingkatkan Efektivitas Pelaksaan Tugas, KAI Divre III Palembang-Kejati Sumsel Teken Perjanjian Kerja Sama
- Buronan Kasus Korupsi Jaringan Internet Ini Ditangkap di Musi Banyuasin, Begini Penampakannya
- 2 Tahun Masuk DPO, Tersangka Korupsi Rehabilitasi Jalan Ditangkap Kejati Sumsel
- Pengamat Hukum Soroti Promosi Jabatan Kajati Sumsel Sarjono Turin
- Promosi Jabatan Jaksa Tak Tertib Lapor LHKPN Disorot Komisi III