Pengusutan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Alex Noerdin Kena Panggil
Selasa, 06 April 2021 – 02:25 WIB

Alex Noerdin. Foto: Istimewa
Sebelumnya pada Selasa (30/3), penyidik Kejati Sumsel menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo dan Lapas perempuan Kota Palembang.
Empat tersangka itu yakni mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodyakarya Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan KSO PT Brantas Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Arminto. (antara/jpnn)
Penyidik panggil eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2018.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Haji Alim Ditahan Jaksa di Rutan Pakjo Palembang
- Kejaksaan Dianggap Tak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Kejati Sumsel Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek PUPR di Banyuasin
- Periksa Kantor PUPR dan Sekda Banyuasin, Tim Pidsus Kejati Sumsel Sita 2 Barang Ini
- 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel Ditahan Kejati, Siapa Saja?
- Tingkatkan Efektivitas Pelaksaan Tugas, KAI Divre III Palembang-Kejati Sumsel Teken Perjanjian Kerja Sama