Pengusutan Pidana Lion Air Jatuh, Apa yang Ditunggu Polisi?
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian masih belum mengusut dugaan pidana insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT610 di perairan Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10).
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya baru akan bertindak setelah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) selesai menyelidiki penyebab kecelakaan.
Pasalnya, untuk mencari penyebab kecelakaan transportasi merupakan kewenangan KNKT. Setelah didapatkan hasil dan ditemukan dugaan atau indikasi pidana, Polri baru akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dari KNKT nanti akan menyerahkan ke kami (Polri) kalau ada pidana," kata Setyo, Rabu (31/10).
Untuk saat ini, Polri kata Setyo masih fokus pada proses identifikasi korban dan membantu Basarnas melakukan pencarian. Polri tidak bisa buru-buru menyelidiki dugaan pidana pada kecelakaan pesawat tersebut. "Sabar dulu, harus dikaji dulu prosedurnya seperti apa," sambung dia.
Dia menuturkan, pada sejumlah kasus penerbangan, polisi bisa melakukan penyelidikan kasus. Namun, penyelidikan pidana langsung itu terbatas pada kasus kriminal yang jelas, misalnya pemakaian narkoba oleh pilot atau penumpang.
Sedangkan yang melibatkan teknis penerbangan harus berkoordinasi lebih dulu dengan KNKT. "Jadi sabar dulu, yang penting kami evakuasi dulu korban-korban yang ada, kemudian kami identifikasi yang sudah meninggal," tandas dia. (cuy/jpnn)
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto memastikan Polri masih fokus melakukan identifikasi korban Lion Air JT610 dan membantu Basarnas.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- BookCabin Ambassador Bakal Hadir di Berbagai Bandara Indonesia
- Mulai 20 November 2024, Lion Air Buka Rute Palembang - Denpasar
- Cuaca Buruk, Lion Air Tujuan Bengkulu Dialihkan ke Palembang
- Dunia Hari Ini: Lion Air Ikut Hentikan Pengoperasian Boeing 737-9 Max
- Penumpang Mengeluhkan Layanan Penerbangan Jayapura-Manokwari, Lion Air Bilang Begini
- Mengeluhkan Layanan Lion Air, Doli Bilang Rakyat Menderita