Penikam Istri dan Kakak Ipar di Pengadilan Agama Itu Akhirnya Tewas, Kasusnya Dihentikan

Penikam Istri dan Kakak Ipar di Pengadilan Agama Itu Akhirnya Tewas, Kasusnya Dihentikan
Penikam Istri dan Kakak Ipar di Pengadilan Agama Itu Akhirnya Tewas, Kasusnya Dihentikan

jpnn.com - BATAM - Penyidikan kasus Rahmat Bin Samsuri, pelaku penikaman istrinya, Sri Astuti dan kakak iparnya, Umi Khoriah akhirnya dihentikan. Hal itu menyusul tewasnya Rahmat dalam perawatan di RSOB usai berusaha bunuh diri dengan menikam perutnya sendiri. 

"Tersangka sudah meninggal dunia, otomatis kasusnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan). Jasad tersangka sendiri dibawa ke kampung halamannya," kata Kapolresta Barelang, Kombes Asep Safrudin, Senin (15/6) pagi.

Ia mengatakan saat ini sang istri, Sri Astuti masih kritis dan menjalani perawatan di RSOB. Hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan keterangan dari Sri. "Istrinya masih kritis dan belum bisa dimintai keterangan," tuturnya.

Terkait kejadian ini, Asep menghimbau kepada pihak Pengadilan Agama Sekupang untuk memperketat sistem keamanan. Setiap pengunjung yang masuk diharapkan digeledah oleh pihak keamanan.

"Kita sudah koordinasi juga dengan Instansi Pengadilan Agama, agar dilakukan pengawasan terhadap sidang perceraian," tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta pihak Pengadilan Agama agar terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melaporkan jadwal sidang yang dianggap rawan akan tindakan kriminal.

"Karena mereka (PA) yang tau jadwal sidangnya, jadi kita himbau juga untuk menyampaikan jadwal sidang agar menambah pengawasan dan keamanan," pungkasnya.

Seperti dikutip dari Batam Pos (Grup JPNN), Sri Astuti usai menjalani operasi dirawat intensif di RSAB. Ia dijaga ketat oleh pihak keluarga, sementara keluarga korban masih enggan berkomentar terkait kejadian ini. (opi/ray)


BATAM - Penyidikan kasus Rahmat Bin Samsuri, pelaku penikaman istrinya, Sri Astuti dan kakak iparnya, Umi Khoriah akhirnya dihentikan. Hal itu menyusul


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News