Penikam Wartawan Dituntut Penjara 30 Bulan
Jumat, 27 Januari 2012 – 11:49 WIB
MAKASSAR - Jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Akbar. JPU, Arie Chandra, menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah telah menganiaya wartawan SCTV, Zainuddin beberapa waktu lalu. Majelis hakim yang dipimpin, Suprayogi, menunda sidang pekan depan, 2 Februari. Sidang sedianya akan memasuki agenda pembacaan putusan. "Sidang kami lanjutkan 2 Februari," paparnya, sambil menutup sidang.
Dalam amar tuntutannya, Chandra menilai perbuatan terdakwa yang menyebabkan Zainuddin mengalami luka tusukan di tubuhnya melanggar pasal 351 ayat 2 dan undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api. "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama dua tahun enam bulan kepada terdakwa Akbar," tandasnya.
Baca Juga:
Arie menjelaskan yang meringankan terdakwa dikarenakan bersikap sopan selama persidangan dan tidak menyulitkan proses persidangan. Juga, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Sementara, pertimbangan yang memberatkan, perbuatannya telah menganiaya seseorang yang menyebabkan luka.
Baca Juga:
MAKASSAR - Jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Akbar.
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground