Penikam Wartawan Dituntut Penjara 30 Bulan
Jumat, 27 Januari 2012 – 11:49 WIB
Proses sidang kemarin dihadiri sejumlah wartawan. Beberapa pengurus organisasi wartawan juga hadir. Mereka antara lain, Koordinator Koalisi Jurnalis Bebas Berekspresi, Upi Asmaradhana, Ketua AJI Makassar, Ana Rusli, dan beberapa pengurus organisasi lainnya. (abg/pap)
Baca Juga:
MAKASSAR - Jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Akbar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi