Penikam Wartawan Dituntut Penjara 30 Bulan
Jumat, 27 Januari 2012 – 11:49 WIB

Penikam Wartawan Dituntut Penjara 30 Bulan
Proses sidang kemarin dihadiri sejumlah wartawan. Beberapa pengurus organisasi wartawan juga hadir. Mereka antara lain, Koordinator Koalisi Jurnalis Bebas Berekspresi, Upi Asmaradhana, Ketua AJI Makassar, Ana Rusli, dan beberapa pengurus organisasi lainnya. (abg/pap)
Baca Juga:
MAKASSAR - Jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Akbar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru