Penikmat Dana Korupsi Harusnya Bisa Dijerat Pasal TPPU

jpnn.com - JAKARTA -- Penerima aliran dana dari hasil kejahatan korupsi masuk dalam kategori pencucian uang. Oleh sebab itu siapa pun dapat dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini disampaikan Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK, Ivan Yustiavandana di Jakarta, Sabtu, (15/2).
"Siapapun juga yang menerima dana yang berasal dari tindak pidana itu adalah pelaku tindak pidana pencucian uang, itu bunyi UU. Apakah dia pelaku aktif yang melakukan tindak pidana korupsi kemudian mengalirkan harta kekayaannya ke beberapa pihak atau dia sekedar menerima saja," papar Ivan.
Ini, kata dia, sekaligus mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar lebih aktif menyelidiki tindak pidana pencucian uang yang dilakukan para koruptor.
"Kalau korupsi saja tidak cukup. Mereka kan melakukan korupsi untuk menikmati hasilnya, pencucian uangnya perlu ditelusuri," sambungnya.
Menurut Ivan, tidak peduli apakah penerima dana adalah artis atau tidak, penerimaan dana tersebut perlu diselidiki. Hal tersebut untuk mengetahui dalam kepentingan apa orang tersebut menerima uang itu.
"Apalagi yang menerima mengetahui bahwa dana itu dari hasil tindak pidana, atau patut diduga mengetahui, harusnya dijerat juga sesuai undang-undang TPPU," tandas Ivan. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Penerima aliran dana dari hasil kejahatan korupsi masuk dalam kategori pencucian uang. Oleh sebab itu siapa pun dapat dijerat kasus tindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Peraih Rekor MURI Keliling Eropa Bahas Masalah Kesehatan Mental
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Anak yang Hilang di Pantai Sayang Heulang Garut Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Ray Rangkuti Nilai Hasan Nasbi Layak Dicopot dari Jabatan PCO