Penikmat Dana Korupsi Harusnya Bisa Dijerat Pasal TPPU

Penikmat Dana Korupsi Harusnya Bisa Dijerat Pasal TPPU
Penikmat Dana Korupsi Harusnya Bisa Dijerat Pasal TPPU

jpnn.com - JAKARTA -- Penerima aliran dana dari hasil kejahatan korupsi masuk dalam kategori pencucian uang. Oleh sebab itu siapa pun dapat dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini disampaikan Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK, Ivan Yustiavandana di Jakarta, Sabtu, (15/2).

"Siapapun juga yang menerima dana yang berasal dari tindak pidana itu adalah pelaku tindak pidana pencucian uang, itu bunyi UU. Apakah dia pelaku aktif yang melakukan tindak pidana korupsi kemudian mengalirkan harta kekayaannya ke beberapa pihak atau dia sekedar menerima saja," papar Ivan.

Ini, kata dia, sekaligus mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar lebih aktif menyelidiki tindak pidana pencucian uang yang dilakukan para koruptor.

"Kalau korupsi saja tidak cukup. Mereka kan melakukan korupsi untuk menikmati hasilnya, pencucian uangnya perlu ditelusuri," sambungnya.

Menurut Ivan, tidak peduli apakah penerima dana adalah artis atau tidak, penerimaan dana tersebut perlu diselidiki. Hal tersebut untuk mengetahui dalam kepentingan apa orang tersebut menerima uang itu.

"Apalagi yang menerima mengetahui bahwa dana itu dari hasil tindak pidana, atau patut diduga mengetahui, harusnya dijerat juga sesuai undang-undang TPPU," tandas Ivan. (flo/jpnn)


JAKARTA -- Penerima aliran dana dari hasil kejahatan korupsi masuk dalam kategori pencucian uang. Oleh sebab itu siapa pun dapat dijerat kasus tindak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News