Penikmat Uang APBD Langkat Utang Rp38 M
Jumat, 19 Agustus 2011 – 02:24 WIB

Penikmat Uang APBD Langkat Utang Rp38 M
JAKARTA -- Sejumlah pihak yang menikmati kucuran uang APBD Langkat 2000-2007, tampaknya masih belum bisa tidur nyaman. Pasalnya, masih cukup besar dana yang mereka nikmati, yang hingga persidangan perkara korupsi APBD Langkat diputus 15 Agustus 2011 lalu, belum dikembalikan ke kas negara cq kas Pemkab Langkat melalui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak Syamsul Arifin pun mendesak agar mereka mengembalikan uang itu. "Mereka juga harus mengembalikan, meski sebagian sudah," ujar kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagiaan, saat dihubungi JPNN ini lewat ponselnya, kemarin (18/8).
Total ada dana Rp41,257 miliar aliran dana APBD sepanjang 2000-2007, yang dinikmati sejumlah pihak, diluar yang dinikmati Syamsul Arifin dan keluarganya. Dari mana angka itu? Seperti bunyi putusan, kerugian negara cq Pemkab Langkat adalah Rp98,716 miliar. Dari jumlah itu, yang dinyatakan dinikmati Syamsul dan keluarganya adalah Rp57,449 miliar. Dengan demikian, sisanya, Rp41,257 miliar, masuk kantong pihak lain.
Selama proses penyidikan di KPK, pihak lain yang ikut menikmati uang rakyat Langkat itu baru mengembalikan Rp2,9 miliar ke penyidik. Dengan demikian, masih ada kekurangan alias "utang" ke rakyat Langkat sebesar Rp38,357 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA -- Sejumlah pihak yang menikmati kucuran uang APBD Langkat 2000-2007, tampaknya masih belum bisa tidur nyaman. Pasalnya, masih cukup besar
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi