Penikmat Uang APBD Langkat Utang Rp38 M
Jumat, 19 Agustus 2011 – 02:24 WIB

Penikmat Uang APBD Langkat Utang Rp38 M
"Kita ikuti terus bagaimana nanti ujungnya," kata Abdul Hakim.
Peluang Syamsul mendapat "pengembalian" terbuka jika mengajukan banding. "Tapi kita belum memutuskan banding atau tidak. Masih ada waktu hingga Selasa (22/8)," ujar Rudy Alfonso, kuasa hukum Syamsul. Dikatakan, pihaknya masih menunggu pertimbangan pihak keluarga kliennya menyangkut masalah ini.
Lantas, siapa saja yang punya tanggung jawab mengembalikan Rp38,357 miliar itu? Dalam putusan majelis hakim pengadilan tipikor, dirinci siapa saja penerima aliran dana APBD Langkat per tahunnya, dari 2000-2007, di luar yang dinikmati Syamsul dan keluarganya.
Disebutkan, pada 2000 sebesar Rp1,49 miliar mengalir ke pihak lain, yakni ketua dan anggota DPRD, Muspida, BPK, FKPPI, KNPI, wartawan, fraksi, Teruna Jasa Said, Azril Azhar, Dewi Intan Sari dan Sulaiman Zuhdi.
JAKARTA -- Sejumlah pihak yang menikmati kucuran uang APBD Langkat 2000-2007, tampaknya masih belum bisa tidur nyaman. Pasalnya, masih cukup besar
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap