Penilai Akreditasi Prodi Tak Mumpuni
Pesimis Akreditasi 6000 Prodi Kelar 2012
Jumat, 24 Desember 2010 – 19:57 WIB
JAKARTA –Ketua Umum Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BP PTSI) Thomas Suyatno mengaku pesimis 6000 program studi (prodi) akan selesai diakreditasi di tahun 2012. Menurutnya, target tak akan tercapai jika tidak ada perubahan manajemen di internal Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Suyatno mengimbau agar di dalam proses rekrutment assesor harus mempertimbangkan berbagai aspek. “Jika tidak dilakukan perbaikan terhadap BAN PT maka proses akreditasi seluruh Prodi hingga 2012 tidak akan selesai. Dalam masalah ini, BAN PT yang sebagai satu-satunya badan yang melakukan akreditasi berjalan sangat lambat,” ujarnya.
“Kami tidak yakin proses akreditasi sebanyak 6000 prodi yang masih antre akan selesai di tahun 2012 jika tidak ada perubahan mekanisme kerja dan manajemen di dalam tubuh BAN-PT. Menurut saya, bukannya selesai malah dipastikan akan semakin menumpuk,” ungkap Thomas Suyatno kepada JPNN di Jakarta, Jumat (24/12).
Menurutnya, hingga saat ini para anggota tim penilai (assesor) akreditasi milik BAN PT tidak memenuhi syarat. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya assesor belum berpengalaman di organisasi. Misalnya, assesor tidak pernah menjadi ketua prodi. “Bagaimana mau menilai kalau mereka tidak mengerti mengenai prodi yang akan dinilai,” cetusnya.
Baca Juga:
JAKARTA –Ketua Umum Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BP PTSI) Thomas Suyatno mengaku pesimis 6000 program studi (prodi)
BERITA TERKAIT
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia
- Dukung Program Pemerintah, Polres Bolmong Bagikan Makanan Gratis kepada Siswa SD
- Menurut Ketum PGRI, Banyak Banget Tantangan Guru Masa Kini
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer