Penilaian Harga Lahan Tidak Bisa Disamakan dengan Daerah Lainnya

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (KSPI MAPPI) Hamid Yusuf menyoroti penilaian harga lahan yang akan dibebaskan Pertamina maupun BUMN dan institusi pemerintah untuk beberapa proyek strategis nasional.
Menurut Hamid, penilaian harga lahan tersebut tidak bisa disamakan antara satu daerah dan daerah lain.
Pernyataan Hamid ini menanggapi para pemilik lahan di Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu Jawa Barat, yang meminta kepada Pertamina agar ganti rugi yang mereka terima tidak jauh dengan masyarakat di Tuban, Jawa Timur.
Mereka berharap, BUMN tersebut bisa menaikkan harga lahan mereka.
“Kondisional, tidak bisa disamakan. Penilaian harga lahan bisa lebih rendah atau lebih tinggi. Tetapi, penilaian tentu dilakukan secara objektif dan mengacu pada nilai pasar,” ujar Hamid.
Menurut dia, sangat lazim ketika warga memiliki ekspektasi bahwa lahan yang dimiliki akan dinilai tinggi.
Namun, Hamid mengingatkan masyarakat juga harus mengetahui, bahwa dalam melakukan penilaian harga, Penilai Pertanahan sudah memiliki standar sehingga penilaian harga lahan selalu dilakukan dengan objektif.
Dalam melakukan penilaian pihak Penilai Pertanahan mengacu pada dua komponen, yaitu fisik dan non fisik.
Masyarakat juga harus mengetahui, bahwa dalam melakukan penilaian harga, Penilai Pertanahan sudah memiliki standar sehingga penilaian harga lahan selalu dilakukan dengan objektif.
- Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- Kado Idulfitri Pertamina Turunkan Harga BBM Jenis Ini
- Pertamina Siapkan Ratusan SPBU Siaga 24 Jam, Motoris Sigap Layani Pemudik
- Gelar Program Mudik Gratis 2025, Bank Mandiri Lepas 8.500 Pemudik dengan 170 Bus
- Kementerian BUMN Lepas Peserta Mudik Gratis dengan 200 Kota Tujuan