Penilaian HNW soal Penanganan Virus Corona Tergantung Kelanjutan Kasus 49 TKA Tiongkok

Penilaian HNW soal Penanganan Virus Corona Tergantung Kelanjutan Kasus 49 TKA Tiongkok
Wakil Ketua MPR RI, Dr. Hidayat Nur Wahid dalam Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Kelurahan Bintaro, Jakarta Selatan, Sabtu (30/3/2019). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah serius dalam menangani masalah penyebaran virus corona dengan ketat melaksanakan ketentuan hukum, dan mengusut tuntas masuknya 49 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di Sulawesi Tenggara.

Hidayat yang akrab disapa HNW ini menuturkan bahwa Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi telah menegaskan bahwa larangan masuk atau bahkan transitnya warga Tiongkok ke Indonesia masih berlaku sejak diumumkan pada 2 Februari 2020 lalu. Selain itu, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona, tetap berlaku.

HNW menegaskan bila serius mengatasi penyebaran wabah virus corona, maka semestinya semua pihak baik itu Imigrasi, Kepolisian, Kemenakertrans, taat terhadap ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Kemenlu dan Kemenhukham.

“Lantas bagaimana kok bisa 49 TKA Tiongkok lolos ke Kendari? Padahal mereka hanya pegang visa kunjungan, yang mestinya (berdasarkan keputusan Kemenlu) tidak boleh masuk ke Indonesia. Masuknya pun tanpa dikarantina selama 14 hari sebagaimana ketentuan Menkumham. Padahal mereka datang dari Negara Tiongkok, negara asal awal virus corona dan penyebarannya," kata HNW dalam siaran persnya, Kamis (19/3).

Karena itu, HNW menegaskan persoalan ini harus diusut tuntas sebagai bukti keseriusan pemerintah mengatasi wabah virus corona di Indonesia. "Ini harus diusut secara tuntas sebagai sebagai bukti keseriusan penanganan virus corona, dan untuk timbulkan efek jera agar tak terulang lagi,” paparnya.

HNW mengingatkan agar tidak ceroboh, maka Presiden Joko Widodo perlu mengikuti langkah tegas yang telah dilakukan Presiden Filipina Rodrigo Duterte dengan memecat pejabat Imigrasi yang membiarkan WNA asal Tiongkok masuk ke Filipina di tengah mewabahnya virus Corona di negara tersebut.

“Ini perlu dipertimbangkan untuk menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia benar-benar serius menegakkan aturan dan mengatasi wabah corona,” ujarnya.

Selain itu, HNW juga meminta agar pihak yang memberi informasi secara salah ke Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Merdisyam juga perlu diusut tuntas.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menjadikan kasus 49 TKA asal Tiongkok sebagai standar untuk menilai keseriusan pemerintah menangani wabah virus corona

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News