Penilaian Kompetensi Bukan Ajang Cari Kesalahan PNS
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisa meminta seluruh PNS tidak antipati dengan penilaian potensi dan kompetensi terhadap pegawai. Penilaian itu dilakukan untuk memotret kapasitas pegawai, kemudian menjadi salah satu dasar penyusunan program pengembangan PNS.
“Melalui metode Assessment Center (AC) BKN bermaksud membangun database profil PNS yang berisi informasi potensi dan kompetensi PNS dan bukan untuk mencari-cari kesalahan pegawai," kata Bima di Jakarta, Kamis (7/12).
Menurut Bima, hasil penilaian Assessment Center akan menjadi dasar penyusunan rencana pengembangan PNS ke depan. Jika memang ada gap antara kompetensi dengan jabatan yang diemban, maka akan disusun program antara lain berupa pelatihan atau yang lainnya untuk menutup kesenjangan kompetensi yang ada.
“Jadi penilaian dengan metode Assessment Center sama sekali tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan PNS agar bisa dimutasi dari sebuah jabatan atau dari sebuah wilayah kerja," tegasnya.
Kepala BKN menjelaskan di lapangan sempat ditemui adanya sejumlah PNS yang enggan mengikuti kegiatan penilaian potensi dan kompetensi karena khawatir sistem akan menemukan kesalahan mereka untuk kemudian dipindahkan dari jabatan. Kalau pun kemudian mutasi dilakukan, jelas Bima, hal itu semata-mata untuk memberikan penugasan yang memang sesuai dengan profil kompetensi PNS.(esy/jpnn)
Penilaian dengan metode Assessment Center sama sekali tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan PNS agar bisa dimutasi dari sebuah jabatan/wilayah kerja
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- 5 Berita Terpopuler: Penyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS