Penilaian Letjen Doni Monardo soal Penerapan PSBB di DKI dan Daerah Lain

Penilaian Letjen Doni Monardo soal Penerapan PSBB di DKI dan Daerah Lain
Doni Monardo. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aa

"Dengan demikian, apabila masih terdapat sejumlah perkantoran dan pabrik yang tdak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh protokol kesehatan maka beberapa langkah akan dilakukan mulai dari peringatan, teguran, bahkan sanksi sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 manakala terjadi hal yang membahayakan kesehatan masyarakat akan bisa dikenai denda dan sanksi pidana," tutup Doni.(mg10/jpnn)

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, masih ada penambahan jumlah warga yang positif terjangkiti virus corona di masa PSBB.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News