Penilaian Letjen Doni Monardo soal Penerapan PSBB di DKI dan Daerah Lain
Senin, 20 April 2020 – 15:31 WIB
"Dengan demikian, apabila masih terdapat sejumlah perkantoran dan pabrik yang tdak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh protokol kesehatan maka beberapa langkah akan dilakukan mulai dari peringatan, teguran, bahkan sanksi sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 manakala terjadi hal yang membahayakan kesehatan masyarakat akan bisa dikenai denda dan sanksi pidana," tutup Doni.(mg10/jpnn)
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, masih ada penambahan jumlah warga yang positif terjangkiti virus corona di masa PSBB.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya