Penilaian Mahfud MD soal Vonis untuk Bharada E, Bukan Narasi Format Zaman Belanda

Penilaian Mahfud MD soal Vonis untuk Bharada E, Bukan Narasi Format Zaman Belanda
Menko Polhukam Moh Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD mengapresiasi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk Richard Eliezer alias atau Bharada E.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menganggap vonis satu tahun enam bulan bagi mantan anak buah Ferdy Sambo yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tersebut menunjukkan majelis hakimnya bertindak independen.

"Betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2).

Mahfud menuturkan vonis tersebut memenuhi berbagai unsur, seperti rasa keadilan masyarakat, pendapat jaksa, dan pengacara.

Mahaguru ilmu hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) itu juga menilai majelis hakim yang mengadili Richard Eliezer telah menyerap situasi di tengah masyarakat, lalu membuat kesimpulan dengan narasi bagus.

"Narasinya tidak seperti format zaman belanda yang dipakai oleh hakim-hakim zaman sekarang. Masih banyak, tuh, format zaman belanda," ujar Mahfud. 

Menteri pertahanan di era pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu juga mengulas keputusan majelis hakim PN Jaksel yang mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau JC.

Majelis hakim menetapkan tamtama Polri itu sebagai saksi pelaku yang mau bekerja sama mengungkap kasus itu.

Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari vonis satu tahun dan enam bulan penjara untuk Richard Eliezer alias Bharada E yang didakwa menembak Brigadir Yosua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News