Penilaian Mahfud MD soal Vonis untuk Bharada E, Bukan Narasi Format Zaman Belanda
"Jadi, unsur yang dipertimbangkan, kalau enggak di nomor satu atau nomor dua, sebagai pihak yang mau bekerja sama," katanya.
Majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Wahyu Iman Santoso menyatakan Richard Eliezer terbukti tutur serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Oleh karena itu, majelis hakim meyakini Richard Eliezer melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, vonis hukuman untuk Richard Eliezer hanya satu tahun dan enam bulan penjara. Putusan itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif Richard Eliezer dalam mengungkap kasus itu sehingga skenario Ferdy Sambo tentang kematian Brigadir J terbongkar.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan maaf dari keluarga Brigadir J untuk Richard Eliezer.(ast/jpnn.com)
Video Terpopuler Hari ini:
Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari vonis satu tahun dan enam bulan penjara untuk Richard Eliezer alias Bharada E yang didakwa menembak Brigadir Yosua.
Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power