Penilaian Pakar Hukum Pidana soal Ancaman Bu Risma Pindahkan PNS Pemalas ke Papua
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengomentari pernyataan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini tentang ancaman memindahkan PNS pemalas ke Papua.
Menurut Suparji, pernyataan mantan Wali Kota Surabaya itu tidak mencerminkan sikap pejabat publik.
"Setinggi apa pun emosi, seharusnya (pejabat) tetap dalam koridor kebijakan dan kebajikan," kata Suparji, Kamis (15/7) sore.
Guru besar ilmu hukum di UAI itu justru mempertanyakan dasar hukum yang dipakai Risma untuk menjatuhkan sanksi mutasi kepada amtenar tak becus bekerja ke Papua.
"Ketentuan mana yang menjadi pijakan sehingga jelas ketika menyampaikan suatu ungkapan?" ujar Suparji.
Oleh karena itu, Suparji menyayangkan pernyataan Risma yang justru menyinggung Papua.
"Seharusnya tidak melihat pada konteks kedaerahan. Ini, kan, bisa mencederai Papua," tutur Suparji.(cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Guru besar ilmu hukum di UAI Prof Suparji Ahmad mempertanyakan dasar hukum yang dipakai Risma untuk menjatuhkan sanksi mutasi kepada PNS tak becus bekerja ke Papua.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN