Penilap Uang Korban Maskapai Lion Air Siap-siap Saja, Kejagung Susun Surat Dakwaan
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana penggelapan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Bareskrim Polri, Rabu (27/10).
Dari empat tersangka, tiga tersangka dilakukan pelimpahan tahap II, yakni Ibnu Khajar, Heriyaan Hermain, dan Ahyudin.
Setelah pelimpahan, penahanan ketiga tersangka dititipkan oleh kejaksaan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Bahwa tiga tersangka tersebut ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari terhitung mulai 26 Oktober 2022 hingga 14 November 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Ketut menjelaskan pokok perkara dugaan penggelapan di Yayasan ACT ini terjadi dalam rentang waktu 2021-2022.
Perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan Ahyudin selaku Ketua Pembina Yayasan ACT, Novariyadi Imam Akbari, dan Heriyana Hermain selaku anggota dewan serta Ibnu Khajar selaku pengurus.
Menurut Ketut, pada kesempatan itu, kejaksaan baru menerima tiga tersangka, sedangkan atas nama Novariyadi Imam Akbari belum dilimpahkan.
Penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadji mengatakan pelimpahan satu tersangka menyusul setelah berkas perkara dilengkapi.
Ketiga tersangka petinggi ACT itu dititipkan oleh kejaksaan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum