Penilep Bantuan Tsunami Dituntut 3 Tahun
Rabu, 19 November 2008 – 14:32 WIB
JAKARTA - Dua pejabat pemerintah dari Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat dituntut 3 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp570 juta. Kedua pejabat tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin dan alat tangkap bantuan Tsunami Jabar 2006. Dalam tuntutannya, penuntut KPK memberikan dua pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah karena kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam membantu korban tsunami Jabar. Sedangkan, hal yang meringankan bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum penjara, juga tidak menikmati keuntungan dari tindak pidana korupsi tersebut.
Kedua terdakwa itu ialah Asep Hartiyoman, selaku kuasa pengguna anggaran Provinsi Jabar, dan terdakwa 2 Ade Kusmana selaku ketua panitia pengadaan. Tuntutan itu dibacakan oleh Penuntut Umum KPK Sarjono Turim dkk di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai oleh Moerty SH, Rabu (19/11).
”Berdasarkan uraian diatas bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 junto pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” beber Sarjono.
Baca Juga:
”Untuk itu kami menuntut agar majelis hakim memutuskan, terdakwa 1 dan 2 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 sebagaimana dakwaan primer, oleh karenanya membebaskan terdakwa dari dakwaan primer,” paparnya.
JAKARTA - Dua pejabat pemerintah dari Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat dituntut 3 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp570 juta.
BERITA TERKAIT
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024