Penilik Sekolah Wajib Sarjana
Jumat, 25 Maret 2011 – 06:56 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan jabatan penilik sekolah, pamong belajar, dan pengawas sekolah sebagai jabatan fungsional pendidikan tingkat ahli. Dengan peningkatan status tersebut, jabatan-jabatan tersebut hanya dapat diisi PNS dengan pendidikan minimal sarjana strata satu (S1).
Kepala BKN Edy Topo Ashari menuturkan, jenjang jabatan fungsional penilik sekolah semula mentok pada Penilik Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. Sekarang pangkat tertinggi bagi penilik adalah Penilik Utama Madya, dengan golongan IV/d. ?Usia pensiun penilik juga dapat diperpanjang hingga 60 tahun," kata dia.
Baca Juga:
Jenjang jabatan terendah pamong belajar yang baru adalah Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a. Sementara jenjang jabatan tertinggi Penilik Madya, pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.
Kemudian, jenjang jabatan terendah pengawas sekolah adalah Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c. Jenjang jabatan tertinggi Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan jabatan penilik sekolah, pamong belajar, dan
BERITA TERKAIT
- Wamendiktisaintek: Research Ranking Indonesia Jauh di Bawah Thailand, Vietnam, Malaysia
- Ini Sejumlah Persyaratan Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta
- Lewat CSR, PIK 2 Berkomitmen Dukung Pembangunan Generasi Emas Indonesia
- Olahkarsa Berkolaborasi dengan Universitas Ciputra
- Global Darussalam Academy Siap Cetak Kader Terbaik Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045
- PGN Dukung SMPN 34 Depok Menjadi Sekolah Energi Berdikari