Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap Polres Rohil, Lihat

Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap Polres Rohil, Lihat
Sebanyak 54 jeriken BBM bersubsidi jenis solar yang diamankan Polres Rohil. Foto:Polres Rohil.

Akibat perbuatan itu JS ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta berkoordinasi dengan ahli untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Adi. (mcr36/jpnn)

Satreskrim Polres Rohil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi di Kecamatan Sinaboi. Penimbun BBM ditangkap.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News