Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap Polres Rohil, Lihat
Selasa, 11 Maret 2025 – 09:01 WIB

Sebanyak 54 jeriken BBM bersubsidi jenis solar yang diamankan Polres Rohil. Foto:Polres Rohil.
Akibat perbuatan itu JS ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta berkoordinasi dengan ahli untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Adi. (mcr36/jpnn)
Satreskrim Polres Rohil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi di Kecamatan Sinaboi. Penimbun BBM ditangkap.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Pertamina Dukung Mudik Lancar dengan Turunkan Harga Avtur hingga Promo Hotel Patra Jasa
- Pemerintah Diminta Benahi Pengelolaan BBM Agar Lebih Ramah Lingkungan
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Cek Stok & Kualitas BBM di Baubau, Menteri ESDM Apresiasi Langkah Proaktif Pertamina
- RAFI 2025: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Cek Langsung Stok dan Kualitas BBM di Baubau
- BPKN Tinjau Terminal BBM Plumpang, Pastikan Cek Kualitas Dilaksanakan Berlapis