Penimbun BBM Diciduk

Penimbun BBM Diciduk
Penimbun BBM Diciduk
“Kami sudah minta keterangan beberapa saksi mata dan pengelola SPBU Kemang dan Jabon. Ini memang pengungkapan terbesar sebelum pemerintah menaikkan harga BBM,” tuturnya.

Kini Polsek Bojonggede masih mendalami kasus penimbunan BBM premium yang dilakukan Goim. Pasalnya, Bambang mencurigai ada oknum SPBU yang ikut bermain. Jika kecurigaan itu terbukti, oknum SPBU itu akan dilaporkan ke Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.

   

“Tidak mungkin pelaku bermain sendiri dalam penimbunan BBM ini. Dan kami harap, pihak Pertamina segera memeriksa dua SPBU yang memberikan BBM itu,” tandasnya. Goim akan dijerat Pasal 53 c junto Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman penjara yang mendera Goim mencapai enam tahun penjara.

    

Terpisah, Kapolresta Depok, Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengapresiasi Polsek Bojonggede dalam mengungkap kasus penimbunan BBM. Mulyadi pun berharap kepada seluruh polsek agar meningkatkan pengawasan terhadap penimbunan BBM. “Kami akan terus berupaya menggungkap kasus penimbunan BBM. Jangan sampai kebijakan pemerintah digunakan sebagian orang untuk berbuat curang dan meraup keuntungan sendiri,” singkatnya. (asi)

BOJONGGEDE – Rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai dimanfaatkan segelintir warga untuk berbuat culas. Seperti yang dilakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News