Penimbun BBM Diciduk
Jumat, 09 Maret 2012 – 03:41 WIB
“Kami sudah minta keterangan beberapa saksi mata dan pengelola SPBU Kemang dan Jabon. Ini memang pengungkapan terbesar sebelum pemerintah menaikkan harga BBM,” tuturnya.
Kini Polsek Bojonggede masih mendalami kasus penimbunan BBM premium yang dilakukan Goim. Pasalnya, Bambang mencurigai ada oknum SPBU yang ikut bermain. Jika kecurigaan itu terbukti, oknum SPBU itu akan dilaporkan ke Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.
“Tidak mungkin pelaku bermain sendiri dalam penimbunan BBM ini. Dan kami harap, pihak Pertamina segera memeriksa dua SPBU yang memberikan BBM itu,” tandasnya. Goim akan dijerat Pasal 53 c junto Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman penjara yang mendera Goim mencapai enam tahun penjara.
Terpisah, Kapolresta Depok, Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengapresiasi Polsek Bojonggede dalam mengungkap kasus penimbunan BBM. Mulyadi pun berharap kepada seluruh polsek agar meningkatkan pengawasan terhadap penimbunan BBM. “Kami akan terus berupaya menggungkap kasus penimbunan BBM. Jangan sampai kebijakan pemerintah digunakan sebagian orang untuk berbuat curang dan meraup keuntungan sendiri,” singkatnya. (asi)
BOJONGGEDE – Rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai dimanfaatkan segelintir warga untuk berbuat culas. Seperti yang dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS