Penimbun BBM Solar Bersubsidi Ini Ditangkap, Pelaku Ternyata

jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Polisi mengungkap kasus penimbunan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Dusun VI Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, BBM solar itu diamankan pada Rabu (27/7) pukul 11.00 WIB.
"Anggota mengamankan ribuan liter solar yang ditimbun dan tidak berizin di sebuah rumah kosong," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution di Lampung Timur, Selasa (2/8).
Selain mengamankan ribuan liter solar yang dimasukkan dalam 35 jeriken, polisi juga menangkap seorang pelaku berinisial FK (37).
Kasus dugaan penimbunan bahan bakar itu terungkap berkat laporan masyarakat tentang penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi.
"Saat itu anggota Unit Idik III Satreskrim Polres Lampung Timur langsung melakukan pengecekan informasi tersebut," ucapnya.
Setelah diselidiki polisi, pelaku FK ternyata mendapat pasokan bukan dari penyalur yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi.
Dalam menjalankan aksinya, FK juga tidak mengantongi izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Anak buah AKBP Zaky Alkazar Nasution menangkap penimbun BBM solar subsidi di Lampung Timur. Ribuan liter BBM solar juga disita untuk proses hukum.
- Kejagung Diminta Masukkan Kerugian Masyarakat dalam Kasus Minyak Mentah
- Dirut Pertamina Minta Maaf ke Masyarakat: Kami akan Bekerja Lebih Baik Lagi
- Kualitas BBM Pertamina Diuji Ketat Sesuai Standar Ditjen Migas, Masyarakat tak Perlu Khawatir
- Proses Blending Bahan Bakar Diperlukan untuk Jaga Kualitas & Performa Mesin Kendaraan
- Tepis Anggapan Oplos BBM, Pertamina Beri Penjelasan ke Badan Perlindungan Konsumen
- Oplosan Blending