Penimbun BBM Tak Kunjung Diadili, Polisi Layak Dicurigai
Sabtu, 19 Mei 2012 – 00:46 WIB
JAKARTA - Polri diminta bersikap terbuka dan cekatan dalam menangani kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menjelang 1 April lalu. Sebab, jangan sampai kasus penimbunan BBM yang sudah ada tersangkanya dan nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi masyarakat itu justru menguap tanpa ada pihak yang diadili.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengatakan bahwa menjelang 1 April lalu kasus penimbunan BBM memang marak terjadi di banyak daerah. Dari catatan IPW, polisi di sejumlah daerah ramai-ramai melakukan operasi penggerebekan terhadap lokasi penimbunan BBM.
Namun IPW mempersoalkan tindak lanjut penanganan kasus tersebut. "Ratusan tempat penimbunan sudah digerebek polisi dan puluhan ribu ton BBM sudah disita. Kini setelah BBM batal naik, kenapa kasus penangkapan itu seakan hilang ditelan bumi?" kata Neta di Jakarta, Jumat (18/5).
Pria yang getol mengkritisi kinerja kepolisian itu menambahkan, Polri harus segera menjelaskan kelanjutan penanganan kasus itu. Menurut Neta, ada tiga hal penting yang harus diklarifikasi Polri.
JAKARTA - Polri diminta bersikap terbuka dan cekatan dalam menangani kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menjelang 1 April
BERITA TERKAIT
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas