Penimbun Daging Diancam 7 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Miliar
jpnn.com - JAKARTA – Kapolri Badrodin Haiti mengeluarkan warning bagi para mafia maupun penimbun daging. Badrodin menyatakan, pihaknya tak segan menghukum oknum yang mengeruk keuntungan pribadi.
"Sudah lakukan penelitian soal itu. Tentu kalau ada yang melanggar hukum kami tindak," ujar Badrodin di kantor kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8).
Badrodin bakal menjerat penimbun daging dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Para pelaku bisa dijerat dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Selain itu, mafia maupun penimbun daging juga akan diganjar denda dalam jumlah besar. Berapa jumlahnya? Tahan napas Anda. Nominalnya mencapai Rp 100 miliar.
Di sisi lain, Badrodin juga heran dengan sikap para pedagang yang mempertanyakan harga daging.
"Mereka (pedagang) nuntut impor dibuka, nah kaitan sebetulnya apa? Kok pedagang yang mogok? Bukan importirnya yang ngamuk. Pedagang kan harusnya jual harga tinggi enggak ada masalah kan. Harusnya konsumen yang protes. Kenapa pedagang?" ujar Badrodin.
Badrodin menduga, ada pihak yang sengaja memprovokasi pedagang daging untuk mogok berjualan. "Bisa saja terjadi seperti itu (oknum). Pedagang kok kenapa tuntutannya importir dibuka," tegas Badrodin. (flo/jpnn)
JAKARTA – Kapolri Badrodin Haiti mengeluarkan warning bagi para mafia maupun penimbun daging. Badrodin menyatakan, pihaknya tak segan menghukum
- Pertamina Dorong Kolaborasi Nasional dan Global Turunkan Emisi Metana di Indonesia
- Pertamina Paparkan Keunggulan Desa Energi Berdikari di COP 29 Azerbaijan
- Pemerintah Terus Mendorong KUR yang Hampir 10 Tahun Berjalan untuk Usaha Produktif
- Program Disabilitas Tanpa Batas Bikin PNM Berjaya di BBMA 2024
- INDEF Menyoroti Rencana Kenaikan PPN & Makan Bergizi Gratis, Mengkhawatirkan
- BTN Luncurkan Debit Card BTN Prospera