Penimbun Minyak Goreng Ditahan, 24 Ton Barang Bukti Akan Didistribusikan untuk Masyarakat

jpnn.com, BANTEN - Polisi telah menahan pria berinisial MK (31) yang menimbun 24 ribu liter minyak goreng di daerah Desa Cempaka, Warung Gunung, Kabupaten Lebak, Banten.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan polisi menahan MK sejak Rabu (2/3) lalu.
"Penyidik Satreskrim Polres Lebak melakukan penahanan terhadap tersangka MK untuk 20 hari ke depan sejak Rabu kemarin," kata Wiwin dalam keterangan tertulis, Kamis (3/3).
Wiwin menyebut berdasarkan hasil gelar perkara kasus tersebut, penyidik sepakat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
"Sesuai dengan alat bukti tersebut, ditemukan fakta kuat tentang terjadinya penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan," ujar Wiwin.
Menurut Wiwin, barang bukti berupa 24 ribu liter minyak goreng itu nantinya didistribusikan kembali ke masyarakat dengan harga yang sesuai dengan aturan pemerintah.
Polres Lebak mengungkap dugaan penimbunan minyak goreng di sebuah rumah di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung pada Jumat (25/2) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan penimbunan minyak goreng itu diketahui dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lebak
Polisi telah melakukan penahanan terhadap pria berinisial MK (31) yang menimbun 24 ribu liter minyak goreng di daerah Desa Cempaka, Warung Gunung, Kabupaten Lebak, Banten, simak selengkapnya.
- Layanan Jantung Bethsaida Healthcare Jadi Destinasi Wisata Medis di Banten
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Kronologi 3 Hakim Perkara Korupsi CPO Terima Suap Puluhan Miliar, Rusak!
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Lebih Dari 20 Mafia Minyak Goreng dan Pupuk Sudah Disikat, Kena Jeratan Hukum
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian