Penimbun Minyak Goreng Ditahan, 24 Ton Barang Bukti Akan Didistribusikan untuk Masyarakat
Jumat, 04 Maret 2022 – 12:25 WIB

Polisi saat mengungkap kasus penimbunan 24 ton minyak goreng di daerah Desa Cempaka, Warung Gunung, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (25/2). Foto: Humas Polda Banten
"Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan sopir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng ke dalam gudang," kata Kombes Shinto kepada wartawan, Sabtu (26/2).
Saat aparat melakukan pengecekan, pemilik minyak goreng itu ternyata tidak memiliki perizinan usaha yang lengkap.
Total barang bukti yang disita aparat yakni sebanyak 24.000 liter atau 24 ton minyak goreng. (cr1/jpnn)
Polisi telah melakukan penahanan terhadap pria berinisial MK (31) yang menimbun 24 ribu liter minyak goreng di daerah Desa Cempaka, Warung Gunung, Kabupaten Lebak, Banten, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Layanan Jantung Bethsaida Healthcare Jadi Destinasi Wisata Medis di Banten
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Kronologi 3 Hakim Perkara Korupsi CPO Terima Suap Puluhan Miliar, Rusak!
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Lebih Dari 20 Mafia Minyak Goreng dan Pupuk Sudah Disikat, Kena Jeratan Hukum
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian