Penimbun Minyak Goreng Ditahan, 24 Ton Barang Bukti Akan Didistribusikan untuk Masyarakat
Jumat, 04 Maret 2022 – 12:25 WIB
"Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan sopir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng ke dalam gudang," kata Kombes Shinto kepada wartawan, Sabtu (26/2).
Saat aparat melakukan pengecekan, pemilik minyak goreng itu ternyata tidak memiliki perizinan usaha yang lengkap.
Total barang bukti yang disita aparat yakni sebanyak 24.000 liter atau 24 ton minyak goreng. (cr1/jpnn)
Polisi telah melakukan penahanan terhadap pria berinisial MK (31) yang menimbun 24 ribu liter minyak goreng di daerah Desa Cempaka, Warung Gunung, Kabupaten Lebak, Banten, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Proyek PIK 2 Dinilai Menguntungkan Rakyat, JMBB Suarakan Dukungan
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Gali Potensi Lokal, Mendes PDT Yandri Susanto Keliling Desa di Banten
- Harga Pangan Hari Ini, Bawang Merah Mulai Merangkak Naik