Penimbunan 1,2 Ton Solar Bersubsidi di Manokwari Terbongkar

Penimbunan 1,2 Ton Solar Bersubsidi di Manokwari Terbongkar
Polresta Manokwari menggelar konferensi pers kasus penimbunan BBM subsidi jenis bio solar di Manokwari, Papua Barat, Kamis. Foto: ANTARA/Fransiskus Salu Weking

jpnn.com, MANOKWARI - Satu tersangka penimbunan solar bersubsidi sebanyak 1.225 liter atau 1,2 ton di Manokwari, Papua Barat, ditangkap polisi.

Pelaku diamankan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim pada 10 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIT.

Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit Toyota Hilux dan 35 jerigen berukuran 35 liter.

"Mobil ini yang digunakan pelaku untuk membeli solar subsidi pada dua SPBU yaitu SPBU Jalan Baru dan SPBU Sowi," ujar Agustina saat konferensi pers di Manokwari, Kamis.

Pembelian tersebut dilakukan pelaku setiap hari untuk ditampung di rumahnya, kemudian akan dijual ke salah seorang pembeli yang berada di kawasan satuan permukiman (SP) 5 Kabupaten Manokwari.

"Pelaku membeli solar dari SBPU per liter Rp 6.800 dan dijual dengan harga Rp 11.500," ujar Sineri.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari Ajun Kompol Nirwan Fakaubun menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus penimbunan BBM tersebut.

Polisi juga sudah memeriksa dua orang saksi yang ketika penangkapan berada dalam satu mobil bersama pelaku.

Satu tersangka penimbunan solar bersubsidi sebanyak 1.225 liter atau 1,2 ton di Manokwari, Papua Barat, ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News