Penimbunan 1,2 Ton Solar Bersubsidi di Manokwari Terbongkar
jpnn.com, MANOKWARI - Satu tersangka penimbunan solar bersubsidi sebanyak 1.225 liter atau 1,2 ton di Manokwari, Papua Barat, ditangkap polisi.
Pelaku diamankan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim pada 10 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIT.
Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit Toyota Hilux dan 35 jerigen berukuran 35 liter.
"Mobil ini yang digunakan pelaku untuk membeli solar subsidi pada dua SPBU yaitu SPBU Jalan Baru dan SPBU Sowi," ujar Agustina saat konferensi pers di Manokwari, Kamis.
Pembelian tersebut dilakukan pelaku setiap hari untuk ditampung di rumahnya, kemudian akan dijual ke salah seorang pembeli yang berada di kawasan satuan permukiman (SP) 5 Kabupaten Manokwari.
"Pelaku membeli solar dari SBPU per liter Rp 6.800 dan dijual dengan harga Rp 11.500," ujar Sineri.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari Ajun Kompol Nirwan Fakaubun menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus penimbunan BBM tersebut.
Polisi juga sudah memeriksa dua orang saksi yang ketika penangkapan berada dalam satu mobil bersama pelaku.
Satu tersangka penimbunan solar bersubsidi sebanyak 1.225 liter atau 1,2 ton di Manokwari, Papua Barat, ditangkap polisi.
- Evaluasi Kinerja Pegawai Honorer, Bupati Hermus Indou Bentuk Tim
- PAFI Membantu Masyarakat Manokwari Mendapatkan Akses Obat-Obatan
- Advokat Pembela HAM Ditembak OTK di Manokwari, Polisi Masih Kumpulkan Bukti
- Martinus Dowansiba: Guru PPPK Harus Bertugas Sesuai Penempatan
- Jangan Ada PPPK Merasa dari Pusat, karena SK Dikeluarkan Bupati
- Hari yang Ditunggu-tunggu Honorer Telah Tiba, Menjadi PPPK adalah Berkah