Penimbunan BBM Kian Marak
Jumat, 16 Maret 2012 – 09:33 WIB
Menurut keterangan polisi, di lapangan rumah warga yang ada di sekeliling SPBU sering digunakan untuk penimbunan BBM. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya jerigen kosong dalam rumah warga. Masing-masing jerigen ada yang berisikan 20 liter sampai 35 liter. Saat ini BB beserta ketiga tersangka telah kita amankan di Polres.
“Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Migas nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman minimal 5 tahun,”kata Kapolres.
Menurut Kasat Reskrim, Iptu Burrahim Boer penimbunan BBM itu, sudah berlangsung sejak satu minggu belakangan dan diduga dijual ke daerah Madina Sumatera Utara. Bahkan, menurutnya, pembelian BBM menggunakan jerigen sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pasaman Barat dimana pembelian hanya diperbolehkan 40 liter atau dua jerigen.
Hal itu, menurut Kasat sudah menyalahi apalagi sudah melakukan penimbunan dalam rumah sendiri. Selain menyalahi aturan, penyimpanan BBM dalam rumah juga sangat membahayakan warga disekitar karena rawan kebakaran.
PADANG---Tiga orang warga Aia Balam Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat (Pasbar) digrebek Polres Pasbar, karena diduga menimbun Bahan Bakar
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar