Penimbunan BBM Kian Marak
Jumat, 16 Maret 2012 – 09:33 WIB
Menurut keterangan polisi, di lapangan rumah warga yang ada di sekeliling SPBU sering digunakan untuk penimbunan BBM. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya jerigen kosong dalam rumah warga. Masing-masing jerigen ada yang berisikan 20 liter sampai 35 liter. Saat ini BB beserta ketiga tersangka telah kita amankan di Polres.
“Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Migas nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman minimal 5 tahun,”kata Kapolres.
Menurut Kasat Reskrim, Iptu Burrahim Boer penimbunan BBM itu, sudah berlangsung sejak satu minggu belakangan dan diduga dijual ke daerah Madina Sumatera Utara. Bahkan, menurutnya, pembelian BBM menggunakan jerigen sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pasaman Barat dimana pembelian hanya diperbolehkan 40 liter atau dua jerigen.
Hal itu, menurut Kasat sudah menyalahi apalagi sudah melakukan penimbunan dalam rumah sendiri. Selain menyalahi aturan, penyimpanan BBM dalam rumah juga sangat membahayakan warga disekitar karena rawan kebakaran.
PADANG---Tiga orang warga Aia Balam Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat (Pasbar) digrebek Polres Pasbar, karena diduga menimbun Bahan Bakar
BERITA TERKAIT
- Kasus Korupsi SPPD Fiktif, Kombes Anom: Fokus Kami ke Sekertariat DPRD Riau
- Sikat Narkoba: Polres Banyuasin Ungkap 25 Kasus, Tangkap 31 Tersangka
- Kombes Manang Ajak Ribuan Mahasiswa Jauhi Narkoba dan Wujudkan Pilkada Damai
- Oknum Pejabat Pemda Siak Digerebek Istri Saat Bersama Wanita Lain di Hotel
- Polsek Tandun Mengedukasi Warga Agar Tidak Terpecah Belah Gegara Pilkada
- Nelayan yang Hilang Kontak di Perairan Bintan Ditemukan Sudah Meninggal Dunia