Penimbunan Laut Picu Banjir

Penimbunan Laut Picu Banjir
Penimbunan Laut Picu Banjir
"Terpenting yang harus dipersiapkan terlebih dahulu oleh Pemkot adalah Kajian  Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Dokumenh ini merupakan kewajiban yang menjadi amanat undang-undang," kata Zulkarnaen.

   

Dampak banjir kata dia juga harus dipikirkan oleh Pemkot Makassar karena diketahui selama ini kawasan pesisir Makassar merupakan muara pembuangan air dari dalam kota.

   

"Pandangan Walhi selama ini pembangunan kawasan pesisir hanya mementingkan kepentingan ekonomi saja tanpa memikirkan dampak lingkungan," tandasnya.

   

Hal senada disampaikan Direktur Fosil, Anwar Lasappa. Ia dengan tegas meminta Pemkot Makassar agar menghentikan sementara pemberian izin penimbunan laut di kawasan pesisir pantai Makassar. "Karena kawasan pantai selama ini belum memiliki KLHS. Harus diketahui bahwa untuk mengembangkan kawasan pesisir, harus mengantongi dokumen KLHS dari Kementerian Lingkungan Hidup," tandasnya.

   

MAKASSAR -- Penolakan terhadap rencana pemerintah kota Makassar menggandeng investor melakukan reklamasi di kawasan pesisir terus ditentang. Setelah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News