Penimbunan Laut Picu Banjir
Jumat, 21 Desember 2012 – 02:03 WIB

Penimbunan Laut Picu Banjir
"Terpenting yang harus dipersiapkan terlebih dahulu oleh Pemkot adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Dokumenh ini merupakan kewajiban yang menjadi amanat undang-undang," kata Zulkarnaen.
Baca Juga:
Dampak banjir kata dia juga harus dipikirkan oleh Pemkot Makassar karena diketahui selama ini kawasan pesisir Makassar merupakan muara pembuangan air dari dalam kota.
"Pandangan Walhi selama ini pembangunan kawasan pesisir hanya mementingkan kepentingan ekonomi saja tanpa memikirkan dampak lingkungan," tandasnya.
Hal senada disampaikan Direktur Fosil, Anwar Lasappa. Ia dengan tegas meminta Pemkot Makassar agar menghentikan sementara pemberian izin penimbunan laut di kawasan pesisir pantai Makassar. "Karena kawasan pantai selama ini belum memiliki KLHS. Harus diketahui bahwa untuk mengembangkan kawasan pesisir, harus mengantongi dokumen KLHS dari Kementerian Lingkungan Hidup," tandasnya.
MAKASSAR -- Penolakan terhadap rencana pemerintah kota Makassar menggandeng investor melakukan reklamasi di kawasan pesisir terus ditentang. Setelah
BERITA TERKAIT
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol