Penimbunan Laut Picu Banjir
Jumat, 21 Desember 2012 – 02:03 WIB
"Terpenting yang harus dipersiapkan terlebih dahulu oleh Pemkot adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Dokumenh ini merupakan kewajiban yang menjadi amanat undang-undang," kata Zulkarnaen.
Baca Juga:
Dampak banjir kata dia juga harus dipikirkan oleh Pemkot Makassar karena diketahui selama ini kawasan pesisir Makassar merupakan muara pembuangan air dari dalam kota.
"Pandangan Walhi selama ini pembangunan kawasan pesisir hanya mementingkan kepentingan ekonomi saja tanpa memikirkan dampak lingkungan," tandasnya.
Hal senada disampaikan Direktur Fosil, Anwar Lasappa. Ia dengan tegas meminta Pemkot Makassar agar menghentikan sementara pemberian izin penimbunan laut di kawasan pesisir pantai Makassar. "Karena kawasan pantai selama ini belum memiliki KLHS. Harus diketahui bahwa untuk mengembangkan kawasan pesisir, harus mengantongi dokumen KLHS dari Kementerian Lingkungan Hidup," tandasnya.
MAKASSAR -- Penolakan terhadap rencana pemerintah kota Makassar menggandeng investor melakukan reklamasi di kawasan pesisir terus ditentang. Setelah
BERITA TERKAIT
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah