Penimbunan Laut Picu Banjir
Jumat, 21 Desember 2012 – 02:03 WIB
"Terpenting yang harus dipersiapkan terlebih dahulu oleh Pemkot adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Dokumenh ini merupakan kewajiban yang menjadi amanat undang-undang," kata Zulkarnaen.
Baca Juga:
Dampak banjir kata dia juga harus dipikirkan oleh Pemkot Makassar karena diketahui selama ini kawasan pesisir Makassar merupakan muara pembuangan air dari dalam kota.
"Pandangan Walhi selama ini pembangunan kawasan pesisir hanya mementingkan kepentingan ekonomi saja tanpa memikirkan dampak lingkungan," tandasnya.
Hal senada disampaikan Direktur Fosil, Anwar Lasappa. Ia dengan tegas meminta Pemkot Makassar agar menghentikan sementara pemberian izin penimbunan laut di kawasan pesisir pantai Makassar. "Karena kawasan pantai selama ini belum memiliki KLHS. Harus diketahui bahwa untuk mengembangkan kawasan pesisir, harus mengantongi dokumen KLHS dari Kementerian Lingkungan Hidup," tandasnya.
MAKASSAR -- Penolakan terhadap rencana pemerintah kota Makassar menggandeng investor melakukan reklamasi di kawasan pesisir terus ditentang. Setelah
BERITA TERKAIT
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang di Banjaran, Evakuasi Sempat Terkendala
- Kasus Seleksi PPPK 2024, Kecerdikan Dinas soal Surat Keterangan Kerja Honorer
- Soal Perpanjangan Kontrak Ribuan Pegawai Non-ASN, Pak Alim Sanjaya Berikan Penjelasan Begini
- Pos TNI dan Polri Diberondong Peluru KKB, Seorang Warga Sipil Tewas
- Pemprov Jateng Salurkan 10 Ton Beras Cadangan Pangan
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu