Penimbunan Laut Picu Banjir
Jumat, 21 Desember 2012 – 02:03 WIB
Terpisah, anggota Komisi C DPRD Makassar, Imran Tenri Tata mengatakan pemkot tidak boleh serta merta memberi ruang kepada investor menimbun pantai dengan alasan reklamasi. Menimbun laut, kata dia, sama saja dengan mengambil hak-hak publik terhadapnya.
"Kami tidak ingin menghalangi investasi di Makassar. Hanya saja, khusus untuk penimbunan laut, hal itu belum bisa disetujui olehnya karena ada hak publik di atasnya," kata politisi Golkar itu kemarin.
Ia menambahkan wilayah pantai dan pesisir banyak yang berkasus karena banyak pihak yang mengklaim. Menurutnya, saat ini Anjungan Pantai Losari sudah dilakukan penimbunan. Namun jika dilakukan lagi penimbunan, maka kemungkinan besar landmark Kota Makassar itu akan "terganggu" atau bahkan hilang karena bisa jadi bangunan baru akan mendominasi. Demikian halnya penimbunan kawasan pesisir, akan menambah daftar kasus pertanahan.
Imran menambahkan kalau ada bangunan baru di Anjungan Losari, maka itu akan menutup landmark Kota Makassar. Di Kota Makassar masih banyak lahan yang bisa dipakai berinvestasi, bukan cuma menimbun laut. Apalagi untuk kawasan pesisir, status lahan tidak jelas.
MAKASSAR -- Penolakan terhadap rencana pemerintah kota Makassar menggandeng investor melakukan reklamasi di kawasan pesisir terus ditentang. Setelah
BERITA TERKAIT
- Polda Riau-TNI Luncurkan Program Ketahanan Pangan, Masyarakat Dapat Manfaat
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang di Banjaran, Evakuasi Sempat Terkendala
- Kasus Seleksi PPPK 2024, Kecerdikan Dinas soal Surat Keterangan Kerja Honorer
- Soal Perpanjangan Kontrak Ribuan Pegawai Non-ASN, Pak Alim Sanjaya Berikan Penjelasan Begini
- Pos TNI dan Polri Diberondong Peluru KKB, Seorang Warga Sipil Tewas
- Pemprov Jateng Salurkan 10 Ton Beras Cadangan Pangan