Penimbunan Masker untuk Cari Keuntungan Masuk dalam Kejahatan Ekonomi
jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD, menyebut pemerintah bersikap tegas terhadap aksi penimbunan masker. Aksi itu dianggap masuk dalam tindak pidana. Terlebih, aksi penimbunan itu disertai upaya mencari keuntungan setelah menjual balik masker yang ditimbun.
"Pemerintah sudah menyatakan, bisa dianggap kejahatan ekonomi, subversi di bidang ekonomi kalau orang menimbun barang, melakukan rush dan sebagainya untuk ambil keuntungan dari isu ini," kata Mahfud ditemui awak media di kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).
Mantan Ketua MK itu melanjutkan pemerintah mendukung polisi untuk menangkapi pelaku penimbun masker. Menurut dia, terdapat pasal yang memungkinkan penimbun masker bisa dimeja hijaukan.
"Oleh sebab itu polisi boleh bertindak dan dicari unsur-unsur kesengajaannya dan tujuannya. Kalau tujuannya tidak jelas, tiba-tiba memborong barang, lalu dijual dengan sangat mahal, itu bisa dicarikan pasal-pasal pidananya," ucap dia.
Dalam kesempatan ini, Mahfud menjelaskan, pemerintah siap menghadapi wabah Corona yang sudah masuk Indonesia. Pemerintah memiliki peralatan kesehatan untuk mencegah penularan Corona semakin meluas.
"Pemerintah itu siap menghadapi Corona dan mempunyai semua peralatan dan dokter yang diperlukan untuk itu. Jadi jangan takut untuk Corona, ini dihadapi secara wajar saja. Begitu saja," tutur dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan THF (19) mahasiswi tersangka penimbun masker mengaku berbuat demikian untuk membantu biaya kuliah. Sebelum menimbun masker dia mengaku berjualan baju wanita dan produk kecantikan.
"Tersangka ini memang sudah lama berdagang lewat online. Namun baru-baru ini saja dia memutuskan berdagang masker," kata Yusri di Jakarta, Rabu (4/3).
Menko Polhukam Mahfud MD, menyebut pemerintah bersikap tegas terhadap aksi penimbunan masker. Aksi itu dianggap masuk dalam tindak pidana.
- Innalillahi, Ibu dari Mahfud MD Meninggal Dunia
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah