Penimbunan Masker untuk Cari Keuntungan Masuk dalam Kejahatan Ekonomi
Kamis, 05 Maret 2020 – 16:57 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: Fathan Sinaga/jpnn
Yusri mengatakan, THF berani menimbun masker dengan modal usahanya sendiri, di tengah kelangkaan masker akibat permintaan tinggi. Selain itu, teman-teman tersangka juga ikut membantu menjual masker yang saat itu langka keberadaannya. (mg10/jpnn)
Menko Polhukam Mahfud MD, menyebut pemerintah bersikap tegas terhadap aksi penimbunan masker. Aksi itu dianggap masuk dalam tindak pidana.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud Md Sanjung Kejaksaan, Bravo
- Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Diabaikan Pemda, Ini 9 Tuntutan PPPK & Honorer, Mahfud MD Bersuara Kritis
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!