Penimbunan Ribuan Liter BBM Terungkap
Senin, 20 Oktober 2008 – 12:12 WIB
Kini kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Palu. Kepada para tersangka, polisi menjeratnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun. “Bersama tersangka, semua barang bukti telah kami amankan di Mapolres Palu,”demikian Stefanus. (ato)
Baca Juga:
PALU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palu berhasil meringkus dua anggota komplotan penimbun BBM, Sabtu (18/10) malam. Mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal