Penimbunan Ribuan Liter BBM Terungkap
Senin, 20 Oktober 2008 – 12:12 WIB

Barang bukti penimbunan BBM, dipasangi garis polisi. Foto: Radar Sulteng.
Kini kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Palu. Kepada para tersangka, polisi menjeratnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun. “Bersama tersangka, semua barang bukti telah kami amankan di Mapolres Palu,”demikian Stefanus. (ato)
Baca Juga:
PALU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palu berhasil meringkus dua anggota komplotan penimbun BBM, Sabtu (18/10) malam. Mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rama Yani binti Ramli Dilaporkan Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Polisi Cari Warga Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Pengangkatan PPPK Tahap I, Bupati: Kami Upayakan Terlaksana Bulan Depan
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Sawarna Lebak Belum Ditemukan