Penindakan 4 Hari, Bea Cukai Malang Sita Rokok Ilegal dan Obat Terlarang Sebanyak Ini

Penindakan 4 Hari, Bea Cukai Malang Sita Rokok Ilegal dan Obat Terlarang Sebanyak Ini
Petugas Bea Cukai Malang saat memeriksa barang kiriman di salah satu perusahaan ekspedisi saat menggelar penindakan dengan sasaran utama barang ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang telah mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dan ribuan obat-obatan terlarang selama 4 hari melakukan penindakan, 3-6 Oktober 2023.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan kronologi penindakan yang dilaksanakan pihaknya pada sejumlah perusahaan ekspedisi di Gedangan Gondowangi maupun Kota Malang pada 3-4 Oktober lalu.

“Petugas kami mendapat informasi awal terkait adanya pengiriman paket dari Tangerang ke Malang yang dicurigai sebagai narkotika, psikotropika, dan prekursor," kata Gunawan dalam keterangannya, Rabu (11/10).

Petugas langsung melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi setelah berkoordinasi dengan BNN Kota Malang.

Hasil pemeriksaan didapati 1.970 butir obat-obatan katagori NPP yang melanggar Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan.

Tim selanjutnya menyerahkan barang bukti hasil penindakan tersebut ke pihak BNN.

Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi adanya penjualan rokok ilegal, kemudian melakukan pemeriksaan di wilayah Gedangan Gondowangi, Kabupaten Malang, dan menemukan 145 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai. Kemudian.

Pada Rabu (4/10), Bea Cukai Malang melakukan patroli darat dengan memeriksa jasa pengiriman, dan mendapati pengiriman dua koli atau sekitar 780 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai pada sebuah jasa ekspedisi di Kota Malang.

Bea Cukai Malang menyita rokok ilegal dan obat terlarang sebanyak ini saat menggelar penindakan selama 4 hari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News