Penindakan di Bidang Cukai Terus Meningkat
jpnn.com, JAKARTA - Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) kembali merilis hasil survei cukai rokok ilegal 2018 pada Mei lalu.
Survei yang bertujuan untuk mengestimasi persentase pelanggaran cukai rokok ilegal yang dilakukan oleh industri rokok secara nasional dan menghitung proporsi pelanggaran cukai rokok ilegal berdasarkan tipe pelanggaran ini dilakukan di 426 kota dan kabupaten di Indonesia.
Hasilnya, terdapat penurunan persentase rokok ilegal pada 2018 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Terdapat lima tipe pelanggaran cukai rokok yang dilakukan industri rokok.
Yaitu menggunakan pita cukai yang bukan haknya (salah personalisasi), pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan tanpa pita cukai (polos).
Pada 2016 lalu, hasil survei lembaga yang sama menunjukkan total persentase pelanggaran sebesar 12,14 persen.
Jenis pelanggaran adalah salah personalisasi sebesar 3,52 persen, salah peruntukan (1,58 persen), bekas (1,95 persen), palsu (1,16 persen), dan polos (3,93).
Adapun pada 2018, total persentase pelanggaran menurun hingga 7,04 persen.
terdapat penurunan persentase rokok ilegal pada 2018 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta