Penindakan Jaksa Nakal Naik 600 Persen
Rabu, 23 Februari 2011 – 05:25 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini mengatakan, penindakan jaksa-jaksa korup oleh Jamwas ini sebenarnya mengdopsi pengawasan Department of Justice di Amerika Serikat. Menurutnya, di sana, Jamwas diberi kewenangan penuh. Sebab, lanjut dia, saat ini hal-hal yang paling banyak dilakukan jaksa adalah banyak korupsi, menyuap, memeras, penggelapan uang yang telah disita negara.
Baca Juga:
Di samping itu, untuk menelusuri apakah jaksa melakukan hal-hal kotor atau tidak, Jamwas juga diberi kuasa untuk melakukan eksaminasi atau penelitian ulang terhadap berkas perkara yang dianggap mencurigakan yang sebelumnya hanya dilakukan bidang teknis. "Karenya saya jaksa tidak hanya profesional tapi juga proporsional. Mereka harus punya melaksanakan tugasnya dengan arif dan bijaksana," kata dia.
Namun saat disinggung tentang jaksa jaksa fungsional pada Kejari Tangerang Seno Dwi Seno Widjanarko (DSW) yang ditangkap KPK lantaran diduga melakukan pemerasan, Marwan seolah membela anak buahnya itu. Sebab, sejak menangkap DSW pada Jumat (11/2) lalu hingga saat ini KPK belum memberikan klarifikasi berapa jumlah barang bukti yang disita.
Marwan pun menduga bahwa DSW dijebak. "Kalau KPK tidak bisa menunjukkan barang bukti, maka KPK bisa diancam dengan pasal penjebakan," ujar Marwan dengan nada tinggi. (kuh)
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengelak disebut-sebut tidak tegas dalam menindak para jaksa yang nakal. Kemarin (22/2) Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC