Penindakan Korupsi KPK Tetap Efektif
Sembilan Tersangka Segera ke Pengadilan
Senin, 21 September 2009 – 11:25 WIB
JAKARTA – Meski dua pimpinannya dijadikan tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak sepenuhnya lumpuh. Komisi menyatakan segera melimpahkan sembilan tersangka korupsi ke meja hijau. Demikian pula dengan fungsi penyidikan. Penyidik KPK tetap memanggil saksi dan tersangka untuk diperiksa. Beberapa hari lalu, sehari setelah penetapan dua pimpinan sebagai tersangka, KPK memeriksa tersangka mantan Direktur Bank Jabar Umar Syarifudin. ’’Pemeriksaan berjalan seperti biasa. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti,’’ tegasnya.
Wakil Ketua KPK M. Jasin mengungkapkan, tugas komisi saat ini masih berjalan seperti biasa. Sebab, sistem di KPK tetap berjalan normal. ’’Kami memiliki 700 staf . Mereka nggak menganggur, tetap bekerja,’’ jelasnya, Minggu (20/9). Fungsi sentral KPK dalam penindakan kasus korupsi, yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, juga terus bergulir.
Penindakan, kata Jasin, bakal diputuskan oleh dua pimpinan tersisa, yakni dirinya dan Haryono Umar. Dia mengacu pada undang-undang yang menyebut bahwa tak ada batasan jumlah pimpinan saat pengambilan keputusan di KPK. ’’Penyelidikan korupsi terus berjalan. Tapi, yang ini tak bisa kami ungkapkan,’’ ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Meski dua pimpinannya dijadikan tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak sepenuhnya lumpuh. Komisi menyatakan segera melimpahkan
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan