Penindakan Pati Polri Tunggu Gayus Dibui
Rabu, 04 Agustus 2010 – 17:05 WIB

Penindakan Pati Polri Tunggu Gayus Dibui
Konsekuensi dari pola itu, para petinggi polri yang dituding terlibat itu baru bisa ditindak setelah Gayus masuk bui dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, meskipun keterlibatan para pati sudah mulai terungkap namun mereka belum akan disentuh.
Baca Juga:
Lalu bagaimana dengan sideng kode etik para perwira yang diduga terlibat itu? Apakah proses itu harus juga menunggu putusan Gayus inkracht di persidangan?
"Sejak awal saya terlibat dalam masalah ini. Banyak nama-nama yang terperiksa dari (pangkat) kompol sampai pati. Saya pun mendesak agar diproses, tapi nampaknya kebijakan pimpinan tetap (pada) level itu. Dan ini memang akan menjadi desakan kita kemudian," tambahnya.
Seperti diberitakan, sejumlahnya perwira Polri disebut terlibat dalam dugaan sindikasi makelar kasus pelaku penggelapan pajak itu. Mereka adalah mantan Direktur Ekonomi Khusus (Direksus) Bareskrim Polri Brigjen (pol) Raja Erizman dan Brigjen (pol) Edmon Ilyas. Ada juga nama perwira menengah lain seperti Kombespol Pambudi, Kombespol Eko Budi Sampurno, AKBP Mardiani dan lainnya. Namun hingga saat ini, baru Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini saja yang sudah diseret ke persidangan bersamaan dengan Gayus Tambunan.(zul/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah nama perwira petinggi (Pati) Polri yang dulu diduga terlibat sindikat makelar perkara dalam kasus Gayus nampaknya belum akan tersentuh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung