Penindakan Ujaran Kebencian Belum Jelas Ukurannya

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Komjen Anang Iskandar membantah Surat Edaran Kapolri nomor SE/06/X/2015 soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech untuk membungkam suara kritis publik.
Dia menegaskan, suara kritis di era sekarang ini termasuk ramainya media sosial sudah tidak bisa dibungkam. "Mana bisa dibungkam. Orang media sosial kayak begitu. Coba, sampean bisa tidak dibungkam?" tegas Anang usai menghadiri pelantikan sejumlah Jaksa Agung Muda Kejagung, Jumat (30/10).
Yang penting, kata Anang, jangan sampai berlebihan. Kalau berlebihan dan ada yang melaporkan, maka bisa ditindak. Namun, ia tak menjelaskan spesifikasi hate speech yang akan masuk dalam penindakan tersebut. "Yang penting jangan melakukan langkah-langkah, ya kan? (Misalnya) kalau nulis jangan smpai mengganggu privasi orang," kata dia.
Yang pasti, Anang menambahkan, Badan Reserse sebagai ujung tombak pelaksana itu bersama satuan kewilayahan siap untuk menjalankan SE tersebut. "Siap, kami kan punya Subdit Cyber yang bisa menjangkau seluruh Indonesia. Makanya, kami laksanakanlah," tegas teman seangkatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Akademi Kepolisian 1982 itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Komjen Anang Iskandar membantah Surat Edaran Kapolri nomor SE/06/X/2015 soal penanganan ujaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ustaz Cholil Bicara tentang Islam dan Pertambangan Berkelanjutan
- Resmi Diperkenalkan, Evowaste Diharapkan Jadi Solusi Permasalahan Sampah
- Pengamat: Pemberantasan Korupsi Indonesia Tak Lebih dari Sandiwara
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi
- Menhut Sebut Sorgum Tanaman Ajaib untuk Ketahanan Pangan
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah