Penipu 80 Calon Pekerja di Banten Tertangkap, Begini Modusnya
jpnn.com, SERANG - Pelaku penipuan tenaga kerja berinisial IM (28), yang juga warga Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi.
Dari pengakuan tersangka IM, dia telah menipu 80 pencari kerja.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyebut pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang setelah menipu puluhan pencari kerja dengan meraup keuntungan sebesar Rp 300 juta.
"Pelaku menjanjikan para korban akan dipekerjakan di salah satu pabrik sepatu yang berada di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang," kata Condro di Serang, Jumat (12/7).
Pengungkapan kasus penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan ini terbongkar setelah polisi menerima pengaduan dari dua pencari kerja berinisial LE (28) warga Lampung dan SK (26) warga Kabupaten Serang.
Awalnya korban tertarik bekerja di salah satu pabrik sepatu yang ada di Kabupaten Serang, karena ditawari oleh YW yang merupakan keponakannya yang punya teman bisa membantu mendapatkan pekerjaan.
"Kepada korban melalui YW, tersangka mengaku bisa membantu korban kerja di pabrik sepatu asalkan memberikan uang sebesar Rp 16 juta sebagai administrasi masuk kerja," tutur AKBP Condro.
Korban akhirnya menyerahkan uang muka kepada tersangka melalui YW untuk diberikan kepada tersangka IM. Sisanya dibayar setelah mendapat pekerjaan.
Tersangka penipu calon pekerja di Serang, Banten ditangkap polisi. Dia mengaku sudah menipu 80 pencari kerja selama 5 tahun beraksi.
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya