Penipu Berkedok Investasi Kelas Kakap Diringkus
Memakan Korban Hingga Rp327 Juta
Sabtu, 08 Desember 2012 – 10:50 WIB
"Modalnya hanya SPK, tersangka mendatangi Qin Faaza untuk mengajak investasi. Awalnya korban menolak, namun tersangka terus mendesak dan menyakinkan calon korbannya. Sampai korban merasa percaya," ungkapnya.
Hal itu terjadi sekitar Maret – April 2011. Korban Qin Faaza Mastur metransfer uang hingga totalnya Rp 327 juta. Setelah uang dikirim, Unggul menghilang. Korban kesal, akhirnya dilaporkan ke kepolisian. "Setelah diselidiki baru terbongkar ternyata CV yang digunakan tersangka fiktif."
Untuk diketahui, ada beberapa korban lainnya yang sudah melapor. Diantaranya Basirun, warga Temanggung dengan kerugian senilai Rp 15 juta, Ibu Pipit, warga BSB Ngaliyan dengan kerugian Rp 200 juta, Lilik Sri Rejeki, warga Kelud Raya, yang dirugikan sebesar Rp 2,5 miliar.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (ris/tah)
SEMARANG -- Jajaran Reskrim Polsek Mijen berhasil meringkus pelaku penipuan berkedok investasi. Pelaku ini sudah memakan korban hingga Rp 327 juta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
- Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji