Penipu Bermodus Kupon Berhadiah di Produk Susu Dibekuk
Suami dan Tiga Tersangka Lain Kabur
Selasa, 15 April 2014 – 17:32 WIB

Penipu Bermodus Kupon Berhadiah di Produk Susu Dibekuk
Nah, setelah masyarakat membeli produk dan mendapatkan kupon petaka pun dimulai. Masyarakat yang percaya kemudian menelepon nomor yang tertera di undian. Pelaku yang menerima telepon akan menggiring korbannya mengirimkan uang lewat rekening tertentu. Dalihnya, adalah sebagai pajak dan biaya administrasi uang hadiah bisa dicairkan.
Menurut Herry, setiap konsumen akan dimintai uang antara Rp 4 juta sampai Rp 6 juta. "Ini seolah-olah sebagai biaya administrasi dan pajak hadiah," katanya.
Namun, kini tersangka sudah dijebloskan ke tahanan Polda Metro Jaya. Tersangka dijerat pasal 263 KUHP dan pasal 310 dengan ancaman kurang lebih tujuh tahun penjara.(boy/jpnn)
JAKARTA - Jajaran Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Dit Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan bermodus kupon berhadiah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka