Penipu Bisa Urus jadi PNS Dibekuk
Selasa, 11 Desember 2012 – 08:33 WIB
MEDAN-M Syahrizal (32), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diringkus petugas Polsekta Medan Kota, karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korbannya bisa menjadi PNS di Pemko Medan. Dia ditangkap di rumah korbannya di kawasan Jalan Bajak I, Kecamatan Medan Amplas, Senin (10/12).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sepasang pakaian PNS yang sudah memakai lambang Pemko Medan, serta satu Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PNS.
Baca Juga:
Ceritanya, tersangka yang juga seorang PNS di kantor Camat Medan Timur itu berkenalan dengan Siti Fadhillah (18), penduduk Jalan Bajak I, Medan. Kepada korban yang baru saja tamat SMA, pelaku menjanjikan bisa memasukkannya menjadi PNS di Pemko Medan dengan syarat menyediakan uang Rp30 juta.
Tergiur janji-janji manis tersangka, korban dengan segala upaya menyiapkan uang yang diminta. Setelah itu, Siti Fadhillah kemudian diminta membeli satu set pakaian dilengkapi atribut.
MEDAN-M Syahrizal (32), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diringkus petugas Polsekta Medan Kota, karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan
BERITA TERKAIT
- Modus Tagih Utang, Pria di Banjarmasin Perkosa Tetangga
- Kondisi Terkini Andrew Andika Seusai Ditangkap Gegara Kasus Narkoba
- Andrew Andika Diamankan Bersama 5 Teman, Salah Satunya Influencer
- Pernyataan Terbaru Dirreskrimum Polda Jambi Soal Mayat Wanita Dalam Lemari
- Detik-Detik Pelaku Pencabulan Dievakuasi dari Pesantren di Bekasi
- Motif Sekelompok Pemuda Bersajam Serang Pasar Cibadak Sukabumi