Penipu Bisa Urus jadi PNS Dibekuk

Penipu Bisa Urus jadi PNS Dibekuk
Penipu Bisa Urus jadi PNS Dibekuk
"Kita kini coba menyelidiki apakah tersangka termasuk sindikat penipuan terhadap orang-orang yang ingin menjadi PNS. Sementara, pelaku dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman di atas dua tahun penjara," ujar Sandy singkat. (mag-12)

MEDAN-M Syahrizal (32), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diringkus petugas Polsekta Medan Kota, karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News