Penipu Bisa Urus jadi PNS Dibekuk
Selasa, 11 Desember 2012 – 08:33 WIB
"Kita kini coba menyelidiki apakah tersangka termasuk sindikat penipuan terhadap orang-orang yang ingin menjadi PNS. Sementara, pelaku dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman di atas dua tahun penjara," ujar Sandy singkat. (mag-12)
MEDAN-M Syahrizal (32), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diringkus petugas Polsekta Medan Kota, karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geng Motor Sadis di Bandung Aniaya Pengendara, Polisi Bergerak
- Modus Tagih Utang, Pria di Banjarmasin Perkosa Tetangga
- Kondisi Terkini Andrew Andika Seusai Ditangkap Gegara Kasus Narkoba
- Andrew Andika Diamankan Bersama 5 Teman, Salah Satunya Influencer
- Pernyataan Terbaru Dirreskrimum Polda Jambi Soal Mayat Wanita Dalam Lemari
- Detik-Detik Pelaku Pencabulan Dievakuasi dari Pesantren di Bekasi