Penipu Bisa Urus jadi PNS Dibekuk
Selasa, 11 Desember 2012 – 08:33 WIB
"Kita kini coba menyelidiki apakah tersangka termasuk sindikat penipuan terhadap orang-orang yang ingin menjadi PNS. Sementara, pelaku dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman di atas dua tahun penjara," ujar Sandy singkat. (mag-12)
MEDAN-M Syahrizal (32), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diringkus petugas Polsekta Medan Kota, karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi