Penipu CPNS Meraup Uang Rp 2, 5 M, Modusnya Begini

Penipu CPNS Meraup Uang Rp 2, 5 M, Modusnya Begini
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Samian menegaskan dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa blangko surat. Tertera ada sejumlah daerah menjadi wilayah tersangka beraksi.  

”Total uang hasil penipuan yang sudah diraup tersangka mencapai Rp 2,5 miliar. Semua modusnya sama-sama, berlagak bisa memasukan korbannya menjadi PNS,” katanya.

Asal-usul para korban FA bervariasi. Mulai dari warga sipil hingga tenaga kerja honorer pada instansi pemerintahan. "Masih terus pengembangan dan penyelidikan mendalam,"katanya

Tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penggelapan serta Penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama sekitar 12 tahun.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Kota Tangerang Selatan Dedi Rafidi mengatakan, bahwa Wali Kota Tangsel  Airin Rachmi Diyani sempat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan bujuk rayu yang bisa menjanjikan masuk menjadi CPNS.  

”Harus hati-hati dan masyarakat jangan mudah termakan rayuan yang mengaku bisa memasukkan CPNS, ” kata Dedi kepada INDOPOS. 

Apalagi, kata Dedi, untuk masuk menjadi CPNS itu ada tahapan dan harus mengikuti test secara tertulis dan hasilnya pun bisa langsung ketahun karena secara online. 

”Kalau pun ada penerimaan CPNS pasti diumumkan secara terbuka. Tetapi sampai saat ini belum ada penerimaan CPNS, ”pungkasnya. (yer/gin/sam/jpnn)  

TANGSEL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangsel menangkap FA,60, warga Perumahan Harapan Indah, Jalan Melon 3 Nomor 5 RT 02/05,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News