Penipu Ini Menjanjikan Bisa Mengurus Masuk Akpol, Raup Rp 600 Juta, Kini Terancam Lama di Penjara

Akhirnya SB melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Ditreskrimum Polda Sumut.
Lalu, Ditreskrimum Polda Sumut menerima laporan korban melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Kemudian, polisi menangkap IW.
"Atas perbuatannya tersangka ditahan di Polda Sumut dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” kata Kombes Hadi Wahyudi.
Dia menambahkan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman beberapa orang terkait perannya masing-masing.
Menurut Hadi, ketika diinterogasi, tersangka mengakui uang Rp 600 jua yang diberikan korban telah dibagi-bagikan. Perinciannya, IW mendapat Rp 400 juta, ES Rp 139 juta, N Rp 40 juta, DR Rp 20 juta dan Su Rp 1 juta.
“Penyidik masih melakukan pendalaman beberapa orang terkait perannya masing-masing," katanya.
Kombes Hadi Wahyudi mengimbau kepada masyarakat bahwa rekrutmen anggota Polri menerapkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH). Jadi, tegas dia, siapa pun bisa mendaftar dan masuk tanpa bayar sepeser rupiah pun.
Seorang pelaku penipuan yang melancarkan modus bisa mengurus seseorang bisa masuk menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) diringkus personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut). Korban tertipu Rp 600 juta.
- Presiden Prabowo Akan Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Para Koruptor
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur Melibatkan Jenderal Muda, Oalah
- Gagal Akpol Bukan Akhir, Andreka Lulus SIPSS & Siap Mengabdi Jadi Dokter Polisi