Penipu Korban Bencana Aceh Ditangkap di Medan

Penipu Korban Bencana Aceh Ditangkap di Medan
Penipu Korban Bencana Aceh Ditangkap di Medan
JAKARTA - Setelah diburu selama 3 tahun, pelarian Robby Meyer akhirnya terhenti di Medan. Terpidana kasus penipuan surat dan penipuan sebesar Rp1,5 miliar pada pembangunan 167 unit rumah bantuan Catholic Relief Services (CRS), di Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh tersebut akhirnya ditangkap satuan tugas intelijen Kejaksaan Agung, Selasa (14/8).

"Dia ditangkap pukul 08.30 di Jl S Parman No 17/223G Medan," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin Pamimpin Situmorang lewat pesan singkat yang diterima wartawan.

Dijelaskan Edwin, penangkapan terhadap Direktur Utama PT Bintang Saudara tersebut merupakan tindaklanjut putusan kasasi pada 23 Desember 2009.

Putusan Kasasi MA No : 1339 K/PID/2009 menyebut Robby terbukti bersalah atas dakwaan pemalsuan surat dan penipuan, sehingga harus dihukum selama 2 tahun penjara. Diketahui, dalih sakit kerap dikemukakan pengusaha asal Medan ini tiap kali dipanggil kejaksaan untuk dieksekusi.

JAKARTA - Setelah diburu selama 3 tahun, pelarian Robby Meyer akhirnya terhenti di Medan. Terpidana kasus penipuan surat dan penipuan sebesar Rp1,5

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News