Penipu Korban Bencana Aceh Ditangkap di Medan
Selasa, 14 Agustus 2012 – 12:13 WIB
JAKARTA - Setelah diburu selama 3 tahun, pelarian Robby Meyer akhirnya terhenti di Medan. Terpidana kasus penipuan surat dan penipuan sebesar Rp1,5 miliar pada pembangunan 167 unit rumah bantuan Catholic Relief Services (CRS), di Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh tersebut akhirnya ditangkap satuan tugas intelijen Kejaksaan Agung, Selasa (14/8).
"Dia ditangkap pukul 08.30 di Jl S Parman No 17/223G Medan," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin Pamimpin Situmorang lewat pesan singkat yang diterima wartawan.
Dijelaskan Edwin, penangkapan terhadap Direktur Utama PT Bintang Saudara tersebut merupakan tindaklanjut putusan kasasi pada 23 Desember 2009.
Putusan Kasasi MA No : 1339 K/PID/2009 menyebut Robby terbukti bersalah atas dakwaan pemalsuan surat dan penipuan, sehingga harus dihukum selama 2 tahun penjara. Diketahui, dalih sakit kerap dikemukakan pengusaha asal Medan ini tiap kali dipanggil kejaksaan untuk dieksekusi.
JAKARTA - Setelah diburu selama 3 tahun, pelarian Robby Meyer akhirnya terhenti di Medan. Terpidana kasus penipuan surat dan penipuan sebesar Rp1,5
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri