Penipu Korban Bencana Aceh Ditangkap di Medan
Selasa, 14 Agustus 2012 – 12:13 WIB
Setidaknya dua kali, pria yang sempat ditahan selama 2 bulan di Lapas Jantho, Aceh Besar ini, sempat menggunakan alasan sakit untuk mangkir dari panggilan kejaksaan. Dengan alasan yang sama, Robby juga tak menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Banda Aceh. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah diburu selama 3 tahun, pelarian Robby Meyer akhirnya terhenti di Medan. Terpidana kasus penipuan surat dan penipuan sebesar Rp1,5
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!