Penipu Korban Bencana Aceh Ditangkap di Medan
Selasa, 14 Agustus 2012 – 12:13 WIB
Setidaknya dua kali, pria yang sempat ditahan selama 2 bulan di Lapas Jantho, Aceh Besar ini, sempat menggunakan alasan sakit untuk mangkir dari panggilan kejaksaan. Dengan alasan yang sama, Robby juga tak menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Banda Aceh. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah diburu selama 3 tahun, pelarian Robby Meyer akhirnya terhenti di Medan. Terpidana kasus penipuan surat dan penipuan sebesar Rp1,5
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Kata Kapolda NTT Irjen Daniel soal Nasib Ipda Rudy Soik
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!
- Irjen Karyoto Rotasi Jabatan, Mulai dari Kapolsek hingga Kasat di Jajaran Polda Metro
- INW: Peredaran Narkoba Masih jadi Tantangan Besar Bagi Indonesia
- HSP 2024, Menpora Dito Sebut Kemenpora Siap Sebagai Orkestrator Implementasi Perpres No 43 Tahun 2022
- Terdakwa Kasus Dugaan Sumpah Palsu Menyampaikan Permohonan Maaf di Persidangan